Re-ekspor adalah kegiatan mengekspor kembali barang yang semula diimpor. Reekspor dapat diajukan ke kantor pelayanan bea cukai setempat. Dengan melampirkan berkas-berkas impornya beserta alasan-alasannya yang mendasari reekspor tersebut. Jika diperlukan import
Reekspor dapat terjadi karena banyak hal seperti :
– barang impor ditolak oleh importir karena alasan tertentu (salah kirim, salah barang, salah spesifikasi atau lainnya)
– barang yang diperbaiki, dikerjakan atau diuji di dalam negeri
– barang impor sementara eks(pameran, pertunjukan, perlombaan di dalam negeri)
– barang impor tersebut tidak dilengkapi oleh dokumen pendukung sehingga dicegah masuk ke Indonesia dan dilakukan ekspor kembali / dikembalikan
– barang tersebut tidak boleh masuk ke daerah pabean Indonesia
– atau alasan lainnya
Pelaksanaan reekspor dengan pengajuan pemberitahuan reekspor, kemudian diadakan pemeriksaan fisik dan dilakukan pengawalan / pengawasan hingga barang tersebut naik ke kapal / sarana pengangkut lainnya.