
Airway Bill : Dari namanya secara gampang sudah dapat kita kenali, yaitu Air = udara, Way = jalan atau jalur, Bill = beaya atau nota. Jadi secara gampang bisa dikatakan bahwa airwaybill adalah sesuatu yang berkaitan dengan beaya atau nota terhadap layanan jasa melalui jalur udara.
Merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2009 Ps.1 (28) menyatakan bahwa, “Surat Muatan Udara (airway bill)adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan pengangkut, dan hak penerima kargo untuk mengambil kargo“
Namun secara istilah di dalam dunia logistik, ekspor maupun impor, airwaybill adalah kontrak antara penyedia jasa pengiriman (forwarder, agen penerbangan, maskapai atau Ekspedisi Muatan Pesawat Udara dengan pengguna jasa pengiriman (customer) dalam hal pemakaian jasa pengiriman. Airwaybill, di dalam pengiriman kadang berbentuk Nota Pengiriman, Konosemen, Resi pengiriman atau sebutan lain yang merupakan tanda bukti adanya pengiriman barang. Airwaybill diterbitkan atau dibuat oleh perusahaan penyedia jasa pengiriman, ambil contoh DHL, TNT, Fedex, JNE, JNT, Pos Indonesia, Perusahaan Kurir lainnya.
Melihat bentuk dan ukurannya beranega ragam, baik hardcopy, maupun elektronik, yang pasti sebuah airwaybill memberikan perjanjian tentang hak dan kewajiban pengirim dan juga hak dan kewajiban penyedia jasa pengiriman, serta ketentuan2 lain di dalamnya berkaitan dengan pengiriman. Isi dari kontrak di dalam aiwaybill tidaklah sama antara satu Perusahaan Pengiriman dengan Perusahaan Pengiriman lainnya.
Airwaybill lazim digunakan dalam pengiriman udara, kadang anak-anak logisics menyebutnya AWB (Air Way Bill), sedang untuk pengiriman laut sering dipakai istilah Sea Way Bill. Bagaimana dengan OBL?, ada sedikit kerancuan, dalam hal ini kadang orang menyebut OBL untuk Ocean Bill of Lading (Pengiriman melalui laut), sementara yang lainnya menyebut OBL sebagai Original Bill of Lading (Bill of Lading asli), jika demikian tentu melihat konteks saat berbicara di ranah aplikatif lapangannya..
Prinsipnya Airwaybill, Seawaybill, Bill of Lading, Konosemen, Resi Pengiriman adalah sebuah dokumen yang berisi tentang kontrak pengiriman yang diterbitkan oleh perusahaan jasa pengiriman. Paling tidak dalam kontraknya menyebut Pengirim-Penerima, Asal muat dan Tujuan bongkar, berat barang, jumlah kemasan, nama barang, serta informasi pembayaran (Prepaid ; bayar dimuka) atau (Collect ; bayar kemudian, COD) dan optional dalam pencantuman Term of Delivery = cara penyerahan barang, Door atau FOB, CNF, CIF, dan lainnya, juga mencamtumkan Nomor dan tanggal dokumen AWB nya, nama pengangkutnya / Pesawatnya beserta Flight nya. Sedangg untuk konosemen, resi pengiriman, nota kirim lebih sederhana hanya menyebut Pengirim-Penerima, asal-tujuan, nama dan jumlah barang, adapun ketentuan kadang bisa ditemui di balik resi / konosemen, atau ada namun terpisah sebagai ketentuan umum pengiriman oleh Penyedia Jasa Kiriman tersebut.
Perlu kita sampaikan, bahwa Airwaybill / BIll of Lading tidak ada hubungannya dengan Bank maupun Letter of Credit, sebagaimana diketahui banyak orang. Karena tidak semua pengiriman menggunakan L/C, tidak semua pengiriman berhubungan atau terlibat dengan bank. Jadi airwaybill murni dokumen perjalanan atau pengiriman, tidak lebih. Ia dapat digunakan pemegangnya (pengirim pemilik barang) untuk melakukan klaim terhadap barangnya (pengakuan kepemilikan, atau sebagai alat pengambilan barang). —– Lihat Bill Of Lading
Semoga bermanfaat.