Sesuai ketentuan, lembaga pendidikan al-quran harus memiliki Tanda Daftar Lembaga yang berbentuk Nomor Statistik Pendidikan Quran, biasa disingkat NSPQ.
Lembaga pendidikan al quran disini maksudnya untuk satuan-satuan pendidikan sebagai berikut :
PAUDQu (Pendidikan Anak Usia Dini Quran)
TPQ (Taman Pendidikan Quran)
TQA (Ta’limul Quran Lil Aulad)
TKQ (Taman Kanak-kana Quran)
Yang kesemuanya itu dimintakan perizinannya ke Kementerian Agama Kabupaten / Kota untuk mendapatkan NSPQ.
Dalam perizinan ini ada dua hal mendasar yang harus dipahami, bahwa satuan-satuan pendidikan quran tersebut di atas dapat diselenggarakan oleh masyarakat / lembaga penyelenggara (seperti : yayasan, perkumpulan, asosiasi, paguyuban dan semisalnya) yang memiliki maksud dan tujuan di dalam akta notarisnya untuk menyelenggarakan pendidikan quran, atau pendidikan non formal, serta telah disahkan oleh Kemenkumham.
Prosedur pengajuan Izin Baru,
A. Menyiapkan berkas fisik sebagai berikut :
1. Permohonan ke Kepala Kemenag Kota Semarang, perihal Permohonan tanda daftar Pendirian TPQ |
2. Surat Keputusan Pengurus TPQ dari yayasan atau perkumpulan yang menaunginya |
3. Pernyataan Persetujuan dari ketua yayasan atau perkumpulan dan ditandatangani kepala TPQ. Bila KBMnya di Masjid / Musala maka,persetujuan dari Takmir Masjid / Musala / Nadzir. (bermeterai) |
4. Domisili dari Lurah |
5. Rekomendasi dari KUA Kecamatan |
6. Profil TPQ meliputi : |
Visi misi, Sejarah singkat, tahun berdiri, kurikulum, dan metode pembelajaran. |
Daftar tenaga pendidik ( Asatidz ) |
Daftar peserta didik (santri) dan foto foto |
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) |
Profil ditandatangani dan distempel Kepala TPQ |
7. Copy sertifikat tanah atau Wakaf. |
Ket : Jika tanah bukan milik yayasan/ belum wakaf, maka buat pernyataan dari pemiliknya bahwa tidak berkeberatan digunakan untuk KBM TPQ |
8. Foto Papan Nama TPQ |
9. Copy akta pendirian + kemenkumham |
Semua berkas dijilid dengan sampul warna merah muda, dan dikumpulkan ke Kemenag Kota Semarang.
B. Buat Akun di website http://sipdarlpq.kemenag.go.id dan mengupload data-data sebagai berikut :
Adapun untuk pengajuan perpanjangan atau pembaharuan, cukup mengupload ke sistem SIPDAR, tidak perlu mengumpulkan berkas fisik ke Kemenag.
Semoga bermanfaat.