Eksportir – Importir Bereputasi Baik adalah eksportir / importir / siapa saja yang memiliki rekam jejak yang baik di dalam melaksanakan peraturan di bidang Ekspor-Impor. Penetapan sebagai Eksportir / Importir Bereputasi Baik tersebut setelah adanya evaluasi dan penilaian kepatuhan oleh Tim Penilai (Kementerian Perdagangan). Dalam tugasnya Tim Penilai ini dapat melakukan audit, verifikasi lapangan dan / atau meminta pertimbangan dari kementerian / lembaga lain, apabila diperlukan.
Adapun kriteria sebagai eksportir / importir bereputasi baik yang dipersayaratkan, dapat kami ringkaskan sebagai berikut ;
a. memenuhi kewajiban laporan realisasi ekspor / impor satu tahun terakhir,
b. berstatus valid dalam konfirmasi status wajib pajak dalam dua tahun terakhir,
c. pelaksanaan ekspor-impornya sesuai dengan bidang usahanya (nature of business) – mata dagangan utamanya,
d. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berkaitan dengan ekspor impor dalam dua tahun terakhir.
e. untuk importir hanya khusus importir produsen (importir umum tidak termasuk)
Eksportir atau importir yang mendapat status bereputasi baik tersebut diberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan baik dalam pengajuan persetujuan ekspor maupun impor.
Permendag nomor 17 tahun 2021 tentang eksportir dan importir yang bereputasi baik.