Perusahaan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (Perusahaan PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa eksportir atau importir. Sebuah PPJK memiliki Ahli Kepabeanan yaitu seseorang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepebeanan yang telah diberikan Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
PPJK menjadi wakil dari perusahaan eksportir maupun importir, menjadi jembatan antar institusi, dimana PPJK berperang sangat penting, karena ia yang akan melakukan pengurusan sejak menerima order atau instruksi dari eksportir ataupun importir. Dalam tugasnya PPJK menjadi pihak yang berada ditengah-tengah antar lembaga atau institusi, ia mengerjakan hampir seluruh proses clearance / kegiatan pengurusan ekspor-impor sejak awal hingga selsesai seperti menyiapkan trucking atau armada, mengambil container atau mengembalikan kontainer ke depo kontainer, mengambil Delivery Order (DO) ekspor maupun impor ke pelayaran atau forwarder, mengecek fisik kontainer, mengirim kontainer ke pabrik eksportir atau importir, meneliti dan memadukan dokumen-dokumen terkait dan mengisikan ke modul PEB Ekspor atau modul PIB Impor. PPJK juga bertindak mewakili segala urusan terkait ekspor dan impor ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, melakukan monitoring barang atau kontainer hingga masuk ke pelabuhan, menguruskan pembuatan dokumen-dokuman lainnya seperti COO ke Kementrian Perdagangan, Phytosanitary ke Kementrian Pertanian, Laporan surveryor ke Perusahaan Surveyor, mengambil dan mengurus dokumen permuatan Bill of Lading ke Pelayaran dan masih banyak lagi yang lainnya, karena yang disebutkan tersebut hanyalah minimal saja.
PPJK sangat vital perannya dalam membantu eksportir dan importir, karena keberadaannya dapat memberikan efisiensi proses kepabeanan daripada ekportir importir mengurus sendiri, karena keterbatasan waktu dan tempat, apalagi lebih-lebih bagi yang minim pengetahuan tentang ekspor impor, maka mutlaklah PPJK menjadi mitra atau konsultan di dalam pengurusan ekspor impor.
Dalam kegiatannya PPJK dapat membantu eksporti dan importir untuk :
- mengecek dan meneliti kelengkapan dan kelayakan izin atau dokumen legalitas yang dimiliki oleh eksportir atau importir
- membantu mengetahui regulasi atau peratuan tentang ekspor impor
- melakukan pendampingan kepada eksportir importir di dalam pengurusan ekspor impornya terkhusus kepabeanan dan hal lain secara umum
- membantu menghitungkan pungutan Negara dalam rangka impor, Bea masuk, PPN, PPH, atau bea keluar untuk eskpor
- membantu menghitungkan estimasi beaya selama di pelabuhan mengenai bongkar muat barang, storage atau penumpukan kontainer atau barang di gudang dan beaya-beaya lain yang mungkin timbul
- membantu menyiapkan dan menguruskaan dokumen-dokumen terkait ekspor impor dan dokumen kepabean
- memonitor serta memantau arus barang dan dokumen selama proses clearance
- menyiapkan barang-barang yang sekiranya harus dilakukan pemeriksaan atau tindakan lain sehubungan dengan ekspor impor
- melakukan koordinasi dengan semua pihak yang terkait untuk kepentingan eksportir atau importir