Adalah dokumen perijinan legalitas yang dijadikan sebagai tanda pengenal impor yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan sebagai syarat untuk melakukan kegiatan impor. API diterbitkan oleh menteri perdagangan melalui kepala dinas di propinsi dimana kantor pusat importir berada. API ini berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Dalam hal impor tanpa menggunakan API importir wajib mengajukan permohonan untuk mendapatkan Persetujuan Impor yang ditandatangani Direktur Impor, departemen perdagangan.
Terdapat beberapa macam API sbb :
a. Angka Pengenal Importir Umum (API-U) diberikan kepada perusahaan dagang
b. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) diberikan kepada perusahaan industri (produsen)
c. Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T) diberikan kepada perusahaan penanaman modal
d. Angka Pengenal Importir Khusus (API-K) diberikan kepada perusahaan kontraktor yang melakukan kontrak kerja sama (lihat peraturan lainnya)