Untuk menghindari kesalahan ataupun perbedaan persepsi dan disamping untuk menjelaskan tentang detil barang ekspor maupun impor, dari sisi dokumen dan untuk tertib administrasi dokumen manifes (dokumen pemberitahuan kedatangan kapal) oleh pelayaran/ perusahaan pengangkut, maka penulisan nama barang yang benar adalah sesuai dengan peraturan P-10/BC/2006. Yaitu nama barang harus dijelaskan atau diutarakan secara detil, tidak diperbolehkan menulis dengan kata umum seperti kata “furniture”, “mesin”, “alat tulis” ataupun lainnya, namun wajib ditulis meja, kursi, lemari, mesin bubut, mesin amplas, pulpen, spidol dan sebagainya. Dicontohkan seperti tabel berikut.