Untuk memberikan contoh dan keterangan kepada para pembelajar maupun masyarakat umum mengenai dokumen impor, maka perlu kami sampaikan dokumen impor di bawah ini. Sebenarnya bila kita membicarakan impor maka sama halnya kita membicarakan ekspor tetapi dibalik, artinya kita membicarakan ekspor namun kita berlaku sebagai pembeli / importir, hanya saja kita berada di dalam negeri. Adapun dokumen impor sbb :
1. Bill of lading (B/L) (dalam hal ini adalah B/L atau dokumen perjalanan dari pelayaran, penerbangan, atau lainnya yang dikirimkan oleh penjual/ eksportir di luar negeri kepada kita sebagai importir di dalam negeri.
2. Commercial Invoice (Nota / faktur penjualan dari pengirim barang / eksportir di luar Indonesia)
3. Packing List (merupakan dokumen yang menerangkan jumlah jenis pengemas dan berat bersih maupun kotor plus ukuran kubikasi)
4. Delivery Order (D/O) (adalah dokumen penyerahan barang yang didapat dari pelayaran atau agen pelayaran setelah kedatangan armada pengangkut (kapal, pesawat, kereta api dsb) dengan menukarkan B/L yang kita dapat)
5. Asuransi (dokumen ini wajib ada untuk mengurus importasi, bisa dibuat salah satu oleh penjual atau oleh pembeli)
6. Dokumen legalitas impor (NPWP, SIUP, TDP, API, NPIK, SPR atau lainnya melihat impornya)