Skip to content
Menu
Belajar Ekspor Impor
  • About me
  • Serambi | Home
  • Layanan | Services
  • Istilah | Terms
  • Berita | News
  • Law | Hukum
  • IT Tips
  • Ragam | Others
Belajar Ekspor Impor

Per 1 Januari 2012, Eksportir, Importir dan Pengguna Jasa Kepabeanan Harus Punya NIK Baru

Posted on November 15, 2011August 22, 2021

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Susiwiyono menyampaikan, pada 1 Januari 2012 mendatang, eksportir, importir dan Pengguna Jasa Kepabeanan (PJK) harus memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) yang baru. Demikian disampaikan Susiwiyono di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Kamis (30/06). Hal tersebut dilakukan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan. PMK ini merupakan amanat dari Pasal 6A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pasal 6A mewajibkan setiap orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean untuk melakukan registrasi ke DJBC guna memperoleh nomor identitas yang akan digunakan dalam rangka akses kepabeanan.

Susiwiyono menjelaskan bahwa sebelumnya, kewajiban registrasi hanya berlaku bagi importir saja. Kemudian, dengan terbitnya PMK Nomor 63/PMK.04/2011, importir dan PJK wajib melakukan registrasi di DJBC. PMK tersebut juga menyederhanakan registrasi yang ada. “Registrasi Importir dan PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) yang saat ini ada masih dirasakan lama dan berbelit-belit, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dengan melakukan perubahan mendasar terhadap konsepsi dan mekanisme pelaksanaan registrasi,” ungkapnya.

Registrasi kepabeanan akan berlaku pada 90 hari setelah tanggal ditetapkan, yakni 1 Juli 2011. Pengguna jasa yang telah memiliki NIK, dalam hal ini importir, wajib melakukan pemutakhiran data untuk mendapat NIK yang baru dalam jangka waktu enam bulan sejak PMK diberlakukan. “Proses migrasi data ini sangat mudah, karena sistem aplikasi akan menampilkan data terakhir importir yang ada di database sistem aplikasi registrasi importir yang lama,” jelas Susiwiyono.

Sementara itu, bagi pengguna jasa yang belum memiliki NIK, dalam hal ini eksportir, PJK dan pengangkut wajib mengajukan permohonan registrasi dalam jangka waktu selambat-lambatnya enam bulan sejak PMK diberlakukan. “Apabila dalam jangka waktu enam bulan pengguna jasa tidak mengajukan permohonan NIK baru, maka kegiatan pemenuhan kewajiban kepabeanan tidak dapat dilayani sampai pengguna jasa memiliki NIK yang baru,” pungkas Susiwiyono.(sgd/depkeu.go.id)

source : madina

PENYANGKALAN | DISCLAIMER

Ditulis berdasarkan pengalaman di lapangan dan atau merujuk kepada regulasi saat pekerjaan / kejadian ditulis, perbedaan bisa terjadi dengan adanya perubahan Regulasi dan hal teknis lain yang muncul setelahnya

Dartar Isi | Content

Login , Tools & Govt Agencies

  • Kurs Pajak
  • Login DJP Online
  • Login SSM INSW
  • Login Bea Cukai
  • Login Sijangkar Perhubungan
  • Login TPKS
  • Login BRIK
  • Login COO
  • Login BPOM
  • Login Karantina
  • AHU Online
  • BPJS
  • KBLI
  • OSS / NIB - BKPM / PTSP
  • IB BCA
  • IB BRI
  • E-Services NSW
  • Inatrade Depdag
  • Karantina
  • Bea dan Cukai
  • ESDM
  • Dep. Kehutanan
  • Kelautan-Perikanan
  • Perindustrian
  • Pajak
  • BSN-SNI
  • Label | Tag

    Airwaybill Akta Notaris Asuransi | Insurance Aturan | Legal Belajar | Learning Berita | News Bill of Lading Container Documents Download Ekspor Ekspor | Export Exim Terms Fumigasi | Fumigation General Info Harmony System | HS Impor Impor | Import Karantina | Quarantine Modul Exim pajak Perizinan photo PPJK regulation Shipping simulation software Syarat Perijinan Tool TPQ LPQ TQA PAUDQu Quran Pendidikan Non-Formal

    Lacak | Trace , Track

  • APL
  • SITC
  • CMA–CGM
  • COSCO
  • DHL Courier
  • Evergreen
  • Fedex
  • Hyundai
  • ONE / NYK
  • MCC / Sealand / Maersk
  • OOCL
  • PIL
  • Ssmudera Indonesia
  • TNT
  • WanHai Line
  • Terbaru | Recent

    • Cara mengajukan Izin Operasional / Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Quran January 20, 2023
    • Maksud dan Tujuan di dalam akta notaris July 11, 2022
    • Karantina Ekspor Impor June 27, 2021
    • PPJK ; Customs Management Company June 24, 2021
    • Eksportir dan Importir bereputasi baik June 1, 2021
    • Airway Bill May 13, 2021
    • NVOCC May 6, 2021
    ©2025 Belajar Ekspor Impor | WordPress Theme by Superbthemes.com