Skip to content
Menu
Belajar Ekspor Impor
  • About me
  • Serambi | Home
  • Layanan | Services
  • Istilah | Terms
  • Berita | News
Belajar Ekspor Impor

Dwelling Time

Posted on May 5, 2021August 22, 2021

Dwelling time adalah waktu yang dibutuhkan oleh suatu peti kemas (barang) sejak pembongkaran dari kapal ke dermaga pelabuhan sampai dengan kontainer meninggalkan pelabuhan atau telah keluar dari pelabuhan (gate out).
Dwelling time ini normalnya dihitung sejak kontainer di bongkar dari kapal dan turun ke dermaga, dengan sebelumnya pengangkut telah memberitahukan kepada bea dan cukai tentang rencana Kedatangan Kapal (data manifest) oleh Perusahaan Pelayaran. Selanjutnya dihitung dari barang diberitahukan importir melalui Pemberitahuan Impor Barang (PIB), yang diproses dengan penelitian dokumen, verifikasi, penjaluran merah atau hijau dan lainnya jika ada (kedapatan perbedaan barang dan dokumen, tambah bayar, kurang bayar, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh importir) sampai dengan mendapatkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dari bea dan cukai. Selanjutnya proses setelah mendapat SPPB untuk mengeluarkan kontainer hingga ke Gate-Out.

Banyak hal yang mempengaruhi dwelling time ini, yaitu melibatkan semua pihak dalam kegiatan imporatis tersebut, kuncinya koordinasi yang baik akan meminimalkan terjadinya dwelling time yang lama yang merugikan.

Namun saat ini, rata-rata yang terjadi saat ini relatif lebih cepat, dimana setelah Importir menyampaikan Pemberitahuan Impor, mendapat Billing pembayaran, dibayar ke bank, kemudian mendapatkan SPPB hanya butuh beberapa saat, kadang kurang dari 1 jam telah mendapatkan SPPB, tentu semua itu dengan asumsi dokumen telah lengkap. Kemudian setelah mendapatkan SPPB barang bisa segera dikeluarkan, dengan sebelumnya mengurus pembayaran penumpukan ke PT Pelabuhan dan menyiapkan Truck / Trailernya yang kira2 total membutuhkan setengah hari. Adapun untuk barang atau kontainer yang terkena pemeriksaan fisik, kira-kira dibutuhkan tambahan waktu 1-2 hari untuk pemeriksaan fisik barang (tergantung dengan kondisi lapangan, kesiapan alat, maupun cuaca karena rata-rata pemeriksaan dilakukan di dermaga terbuka).

PENYANGKALAN | DISCLAIMER

Ditulis berdasarkan pengalaman di lapangan dan atau merujuk kepada regulasi saat pekerjaan / kejadian ditulis, perbedaan bisa terjadi dengan adanya perubahan Regulasi dan hal teknis lain yang muncul setelahnya

Dartar Isi | Content

Login , Tools & Govt Agencies

  • Kurs Pajak
  • Login DJP Online
  • Login SSM INSW
  • Login Bea Cukai
  • Login Sijangkar Perhubungan
  • Login TPKS
  • Login BRIK
  • Login COO
  • Login BPOM
  • Login Karantina
  • AHU Online
  • BPJS
  • KBLI
  • OSS / NIB - BKPM / PTSP
  • IB BCA
  • IB BRI
  • E-Services NSW
  • Inatrade Depdag
  • Karantina
  • Bea dan Cukai
  • ESDM
  • Dep. Kehutanan
  • Kelautan-Perikanan
  • Perindustrian
  • Pajak
  • BSN-SNI
  • Label | Tag

    Airwaybill Asuransi | Insurance Aturan | Legal Belajar | Learning Berita | News Bill of Lading Container Documents Download Ekspor Ekspor | Export Exim Terms Fumigasi | Fumigation General Info Harmony System | HS Impor Impor | Import Karantina | Quarantine Modul Exim pajak Perizinan photo PPJK regulation Shipping simulation software Syarat Perijinan Tool

    Lacak | Trace , Track

  • APL
  • SITC
  • CMA–CGM
  • COSCO
  • DHL Courier
  • Evergreen
  • Fedex
  • Hyundai
  • ONE / NYK
  • MCC / Sealand / Maersk
  • OOCL
  • PIL
  • Ssmudera Indonesia
  • TNT
  • WanHai Line
  • Terbaru | Recent

    • Karantina Ekspor Impor June 27, 2021
    • PPJK ; Customs Management Company June 24, 2021
    • Eksportir dan Importir bereputasi baik June 1, 2021
    • Airway Bill May 13, 2021
    • NVOCC May 6, 2021
    • Dwelling Time May 5, 2021
    • Bea Keluar December 11, 2019
    ©2023 Belajar Ekspor Impor | WordPress Theme by Superbthemes.com