Dwelling time adalah waktu yang dibutuhkan oleh suatu peti kemas (barang) sejak pembongkaran dari kapal ke dermaga pelabuhan sampai dengan kontainer meninggalkan pelabuhan atau telah keluar dari pelabuhan (gate out).
Dwelling time ini normalnya dihitung sejak kontainer di bongkar dari kapal dan turun ke dermaga, dengan sebelumnya pengangkut telah memberitahukan kepada bea dan cukai tentang rencana Kedatangan Kapal (data manifest) oleh Perusahaan Pelayaran. Selanjutnya dihitung dari barang diberitahukan importir melalui Pemberitahuan Impor Barang (PIB), yang diproses dengan penelitian dokumen, verifikasi, penjaluran merah atau hijau dan lainnya jika ada (kedapatan perbedaan barang dan dokumen, tambah bayar, kurang bayar, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh importir) sampai dengan mendapatkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dari bea dan cukai. Selanjutnya proses setelah mendapat SPPB untuk mengeluarkan kontainer hingga ke Gate-Out.
Banyak hal yang mempengaruhi dwelling time ini, yaitu melibatkan semua pihak dalam kegiatan imporatis tersebut, kuncinya koordinasi yang baik akan meminimalkan terjadinya dwelling time yang lama yang merugikan.
Namun saat ini, rata-rata yang terjadi saat ini relatif lebih cepat, dimana setelah Importir menyampaikan Pemberitahuan Impor, mendapat Billing pembayaran, dibayar ke bank, kemudian mendapatkan SPPB hanya butuh beberapa saat, kadang kurang dari 1 jam telah mendapatkan SPPB, tentu semua itu dengan asumsi dokumen telah lengkap. Kemudian setelah mendapatkan SPPB barang bisa segera dikeluarkan, dengan sebelumnya mengurus pembayaran penumpukan ke PT Pelabuhan dan menyiapkan Truck / Trailernya yang kira2 total membutuhkan setengah hari. Adapun untuk barang atau kontainer yang terkena pemeriksaan fisik, kira-kira dibutuhkan tambahan waktu 1-2 hari untuk pemeriksaan fisik barang (tergantung dengan kondisi lapangan, kesiapan alat, maupun cuaca karena rata-rata pemeriksaan dilakukan di dermaga terbuka).