Adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang ekspor. Pemberlakuan ini dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan barang di dalam negeri sendiri Indonesia, untuk melindungi kelestarian sumber daya alam Indonesia agar tidak bebas diekspor ke luar, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.
Barang yang dikenai Bea Keluar ditetapkan melalui Tarif Bea Keluar. Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor x Nilai Tukar Mata Uang.