Kami himbau kepada para importir, terlebih para customer kami untuk segera melakukan update terhadap Angka Pengenal Impor (API), baik API Produsen maupun API Umum sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomer 70/M-DAG/PER/9/2015 tertanggal 28 September 2015.
Dimana di dalam ketentuan baru tersebut mengatur bahwa API-P / API-U harus sudah disesuaikan paling lambat 30 Juni 2016. Jika sampe pada waktu tersebut belum melakukan update API maka importir tidak akan dapat melakukan importasi lagi, bahkan bisa berakibat tercabutnya Nomer Identitas Kepabeanan (NIK) di sistem Bea cukai.
API Produsen dipergunakan untuk mengimpor barang-barang produksi, barang modal, bahan baku dan bahan lainnya untuk mendukung proses produksi yang dilakukan importir. Sedang API Umum untuk importir umum atau importir yang melakukan perdagangan barang (bukan melakukan produksi).
API baru tahun 2016 tersebut berbeda dengan ketentuan API sebelumnya dimana dalam proses pengurusannya sekarang tidak diperlukan rekomendasi lagi dari Dinas Perdagangan atau Perindustrian Kota atau Kabupaten. Dan API baru sekarang mengacu kepada SIUP yang ada yang diajukan jadi bisa dilayani sesuai KLU (Kelompok Lapangan Usahanya). Tidak terpengaruh dengan batasan HS Code barang yang dapat diimpor, dan tidak ada persyaratan melampirkan Endorse / Pengesahan atas Nota Hubungan Istimewa dari supllier atau pengirim barang di luar negeri.
Sejatinya ini merupakan kabar gembira buat para importir umum karena dapat melakukan impor sesuai yang direncanakan dengan cukup mengubah atau menyesuaikan API Umumnya, Selamat update API, semoga sukses selalu untuk ekspor impor Indonesia.