Dalam kesempatan kali ini, kami ingin menyampaikan tentang Certificate Of Origin yang berasal dari China. Mengingat banyak klien kami yang mengimpor dari China, karena kekurangtahuan mereka dan hal ini masih saja terjadi hingga hari ini. Para importir terutama yang baru, langsung membawa dokumen kelengkapan impor mereka, seperti Bill of Lading (B/L) yang merupakan dokumen pelayaran atau pengangkutan, Commercial Invoice yang merupakan dokumen faktur penjualan, Packing List yang merupakan dokumen yang mendiskripsikan tentang kemasan, berat dan volume serta COO (yang akan kita sampaikan kali ini)
Yang ingin kami titikberatkan adalah, COO dimana importir biasayan hanya mengurus COO satu saja, dan sayangnya yang diurus adalah COO yang diterbitkan oleh Komite / Badan / Dewan Perdagangan dan Promosi di China (jika di Indonesia mungkin semacam Kamar Dagang dan Industri) seperti screen shot dibawah ini :
Nah, terhadap COO di atas, importer merasa sudah mengurus COO, memang benar, namun COO tersebut di atas sepanjang kami ketahui adalah berfungsi HANYA untuk menunjukkan bahwa barang impor benar-benar berasal dari China. Jika dikaitkan dalam kaitannya dengan pengurang bea masuk di Indonesia nampaknya COO tersebut tidak dapat diterima oleh Bea dan Cukai.Biasanya beberapa importir komplain ke kami, namun demikianlah kenyataannya, COO tersebut nyaris tidak dipakai, atau lebih tepatnya tidak berpengaruh dalam pengeluaran barang impor di Indonesia.
Berbeda dengan COO berikut, yaitu COO Form E seperti berikut :
Nah untuk COO seperti di ataslah yang bisa berfungsi sebagai pengurang bea masuk di Indonesia, ketika impor dilakukan. Hal ini karena adanya skema kerjasama antara Indonesia dengan negara-negara tertentu /(negara asal barang / negara supplier / negara penjual) dalam hal kebijakan pengurangan bea masuk. Dimana untuk COO tersebut diterbitkan menyertai impornya. Pengurangan bea masuk dimaksud tidaklah sama tarifnya antara satu negara dengan negara yang lain. Misal untuk barang yang sama, dan disertai COO maka bisa jadi barang dari China terkena bea masuk 0%, sementara yang berasal dari India 5%. Tergantung peraturan yang mengatur tentangnya.