Para importir maupun eksportir dapat melakukan pemantauan terhadap importasi dan atau eksportasinya melalui sistem website dengan memasukkan no pengajuan. Jika kita menggunakan jasa PPJK atau EMKL dan menggunakan sistem EDI bukan milik kita, maka kita dapat melakukan tracking sendiri / melihat status perkembangan dari ekspor / impor kita.
Silakan mengunjungi http://www.edi-indonesia.co.id cari dibagian “Tracking PIB/PEB”, klik di tempat tersebut dan masukkan nomer aju 24 digit (nomer pengajuan PIB atau PEB). Dengan demikian kita bisa tahu dan tidak harus terus-menerus menanyakan status kegiatan kita kepada PPJK / EMKL yang kita tunjuk, kitapun juga dapat mengetahuinya lebih dulu sebelum mendapat informasi dari pihak yang kita mintai tolong dalam pengurusan, semoga bermanfaat.