Seluruh eksportir hasil hutan harus memiliki dokumen ETPIK. Sekilas kami sampaikan bahwa ETPIK dibutuhkan untuk produk ekspor seperti : kayu gergajian, veneer, lantai papan, papan partikel dan papan semacam itu dari kayu atau bahan mengandung lignin lainnya diaglomerasi menggunakan resin atau bahan perekat organik lainnya maupun tidak, block kayu, kayu lapis pelat, jalur, profil, peti, kotak, kraft, perabot dari bahan pembangunan rumah, paving block, pulp, kertas toilet, kertas karbon, kertas sigaret, wallpaper. Termasuk juga untuk kayu dalam bentuk keping atau pecahan, bingkai kayu untuk lukisan, tong, bejana, batang korek api, perangkat badan perkakas kayu untuk sepatu atau sikat sbg pegangan, perangkat makan/ dapur, tempat duduk, perabotan kayu atau bagiannya.
Adapun untuk mengajukan dokumen tersebut dapat dilihat syarat-syarat seperti di bawah ini :
– Permohonan
– FC NPWP
– FC TDP
– FC Akta
– FC TDI / IUI
– FC NIK Direktur
– BAP asli dari Dinas Perdagangan kota/ kabupaten
– Rekomendasi dari Dinas Perdagangan kota/ kabupaten