Adalah tanda pengenal sebagai importir khusus yang harus dimiliki setiap importir yang akan melakukan perdagangan impor barang tertentu. Barang tertentu tersebut meliputi komoditas :
- Beras
- Jagung
- Kedelai
- Gula
- Tekstil dan produk tekstil
- Sepatu dan alas kaki
- Elektronika dan komponennya
- Mainan anak
Syarat :
– Permohonan
– FC API
– FC NPWP
– Pas foto 3×4 sebanyak 3 lembar