Bulan ini tepatnya awal tahun 1 Januari 2011 ada beberapa peraturan baru yang diundangkan, seperti penggunaan API baru, dan Impor barang penumpang, awak pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman.
Ingin kami sampaikan tentang impor / pemasukan barang dari luar negeri yang dibawa oleh penumpang.
Barang penumpang adalah barang yang dibawa oleh penumpang, baik melalui sarana udara, laut maupun darat yang tiba atau dibawa bersama penumpang tersebut. Baik nantinya digunakan untuk keperluan pribadi maupun sebagai barang dagangan.
Kepemilikan Barang penumpang tersebut dapat dibuktikan dengan menggunakan paspor dan boarding pass. Pada waktu tiba harus diberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai di kantor setempat (di pelabuhan/ air port) dan boleh dikeluarkan hanya dengan persetujuan dari Bea dan Cukai.
Pemberitahuan kepada Pejabat Bea Cukai dapat dilakukan dengan pernyataan lisan maupun menggunakan formulir pernyataan yang disebut CD (Customs Declaration).
Untuk barang pribadi penumpang (bukan barang dagangan) dapat diurus atau diselesaikan oleh penumpang, maskapai pengangkut, atau kuasanya dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) atau Customs Declaration CD. Adapun untuk barang dagangan penumpang diselesaikan harus menggunakan PIBK.
Bebas Bea Masuk
Barang penumpang yang bernilai maksimal USD.250 per orang atau maksimal USD.1.000 per keluarga dibebaskan dari pungutan pembayaran bea masuk. Adapaun jika bernilai lebih dari itu maka atas kelebihannya tersebut dikenakan bea masuk.
Pemeriksaa barang.
Ada dua jalur dalam mengeluarkan barang impor penumpang ini :
1. Jalur Merah (harus dilakukan pemeriksaan fisik barang), jika nilai barangnya melebihi batas pembebasan bea masuknya (seperti keterangan di awal), atau barangnya berupa hewan, ikan, tumbuhan atau produk darinya. Barang lainnya yang harus diperiksa adalah narkotik, psikotropik, prekursor, obat-obatan, senjata, amunisi, bahan peledak, benda pronografi, barang dagangan maupun uang atau instrumen pembayaran lainnya yang senilai dengan Rp.100 juta.
2. Jalur Hijau (tanpa pemeriksaan fisik) yaitu dalam hal penumpang tidak membawa barang-barang selain yang ditetapkan di Jalur Merah
Tambahan :
Barang pribadi yang tiba dulu sebulan sebelum pemiliknya maupun dua bulan belakangan setelah pemiliknya tiba (untuk laut) dikategorikan sebagai “Barang tiba bersama penumpang”.
Barang pribadi yang tiba dulu sebulan sebelum pemiliknya maupun 15 hari belakangan setelah pemiliknya tiba (untuk udara) dikategorikan sebagai “Barang tiba bersama penumpang”.