Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
Selain itu juga ada Bank Devisa Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka ekspor dan impor.
Bank-bank tersebut memiliki jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara online antara kantor pusat dan seluruh atau sebagian kantor cabangnya, online dengan Dirjen Pajak, online dengan sistem EDI Kepabeanan.
Untuk pembayaran Pajak ekspor maupun PNBP ke bank-bank ini tidak dipungut beaya. Namun untk pembayaran pajak dalam rangka impor bank-bank tersebut mengenakan beaya administrasi yang besarnya Rp.50.000 s/d Rp. 100.000. Padahal teori dalam peraturannya bank tidak diperkenankan memungut beaya atas penyetoran pajak-pajak tersebut.
Dalam hal suatu tempat tidak terdapat bank persepsi / devisa pembayaran dapat dilakukan di kantor pelayanan bea cukai setempat.