China Free Trade Area (ACFTA) telah berlaku duluan, tahun ini Asean – India Free Trade Area (AIFTA) menyusul diberlakukan kurang lebih sebulan yang lalu (meski direncanakan awal tahun namun baru diundangkan baru-baru ini saja).
Indonesia sendiri telah menjadualkan skema penurunan tariff bea masuk dalam rangka AIFTA ini. Dengan menjadualkan penuruan tahun ini 2010 hingga tahun 2012.
Tarif Bea Masuk yang digunakan adalah seperti terdapat dalam lampiran Permenkeu Nomor 144/PMK.011/2010 tentang Tarif Bea Masuk atas barang impor dalam rangka AIFTA
Untuk mendapatkan keringanan Bea Masuk tersebut (seperti dalam lampiran diatas) dokumen impor harus menyertakan Surat Keterangan Asal barang atau Certificate of Origin Format AI asli. Dengan dokumen SKA / COO Form AI yang dikeluarkan oleh pemerintah India. Kami sendiri meski ada beberap impor dari India namun belum mendapatkan contoh SKA / COO AI ini, namun jika ada akan kami tampilkan sebagai contoh.
Didalam lampiran tersebut, tarip BM tertulis seperti ini :
Dalam contoh di gambar adalah komoditi / barang buku. Jika waktu impor menyertakan COO maka akan dikenai Bea Masuk sesuai tabel, artinya jika impor dilakukan sekarang th 2010 maka terkena 4%, dan jika dilakukan th.2012 mendatang terkena pungutan bea masuk 2%. Namun jika waktu impor tidak disertai dengan dokumen COO/AI maka akan mengacu kepada tabel Bea Masuk MFN sebesar 5% (dianggap tidak termasuk dalam rangka AIFTA) sehingga tabel BM yang digunakan seperti pada Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI)seperti gambar berikut :
semoga membantu…