Maksud dari angkut lanjut di sini adalah Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lain. Singkatnya seperti yang saya kerjakan Minggu ini dalam sebuah kasus pekerjaan.
Yaitu barang impor yang berada di kawasan pabean (kawasan yang berada dalam pengawasan bea cukai) tidak jadi dikeluarkan darinya karena suatu sebab, sehingga barang tersebut dikeluarkan dari kawasan pabean tersebut untuk diteruskan / dipindah / diangkut lanjut ke tempat lain.
Sebab tersebut bermacam-macam yang jelas barang tidak jadi dikeluarkan di pelabuhan seperti di dokumen. Mungkin harus keluar di pelabuhan lain atau mungkin harus dikembalikan ke pengirim yang berarti barang tersebut belum diajukan pemberitahuan impornya ke bea cukai belum diurus pajak-pajaknya dan pungutannya namun malah akan diteruskan ke tempat lain.
Saya kesulitan mencari dokumen yang dipakai, akhirnya bisa maju juga dengan dokumen angkut lanjut ini, namanya BC 1.2 seperti contoh :