Semua pelaku usaha termasuk importer (yang melakukan pembelian/ pemasukan barang dari luar negeri) untuk produk tertentu WAJIB mencantumkan “Label” dengan bahasa Indonesia yang dibubuhkan pada kemasan barang tersebut. Adapaun jika nama pada label tersebut tidak ada persamaannya atau tidak ada kata yang mewakili atau sepadan dengan nama asli, maka boleh menggunakan nama tersebut. Pelabelannyapun dapat dicetak pada barang maupun di temple, maupun dicetak pada kemasan maupun ditempel dengan memperhatikan peraturan yang ada. Aturan ini berlaku sejak 1 September 2010. Adapun untuk barang yang sudah terlanjur beredar sebelum adanya peraturan ini ada toleransi untuk menyesuaiakan pelabelan hingga 18 bulan sejak berlakunya aturan ini
Sedang kewajiban untuk importer adalah sewaktu barang sudah masuk ke daerah Pabean, jadi pendeknya barang yang diimpor sebelum masuk ke Indonesia sudah harus berlabel. Dengan sebelumnya meminta ijin dan memberikan contoh label tersebut kepada Departemen Perdagangan dalam hal ini Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa melalui email ditwasb2j@depdag.go.id maupun fax atau dikirim by pos. Baru setelah mendapat Surat Keterangan Pencantuman Label, maka produk tersebut baru bisa diedarkan. Atau dalam hal sebagai importer maka Surat Keterangan ini merupakan dokumen pabean yang harus dipenuhi yang menyertai Pemberitahuan Impor Barang.
Label ini tidak diperlukan bagi barang berbentuk curah dan atau yang dikemas dihadapan konsumen langsung, dan tidak juga untuk barang yang digunakan untuk bahan baku maupun bahan penolong dalam proses produksi.
Adapun barang-barang tersebut adalah sebagai berikut :
1. Elektronika, informatika, Telekomunikasi dan Alat Rumah Tangga :
Alat perekam, CD, Alat pemutar optic, Dispenser, Fax, Freexer, Kalkulator, Kamera, Kipas angina, Kalkulator, Mesin cuci, AC, Mikrohpone, Monitor, Keyboard, Blender, Pemanas air, Magic Jar, Rice cooker, Mixer, Printer, Toaster, Fotocopy, Juicer, Multi-fungsi, Speaker, Pengering, Vacuum cleaner, TV, Piano, Waterpump, Radio, Setrika, Telepon, Handphone, Oven, Laptop, Komputer, Proyekto, Kompor gas
2. Bahan bangunan:
Baja tulangan, Baja seng, Beton, Kaca lembaran, Keramik Saniter, Lembaran serat Krisotil, Semen, Thinner, Ubin keramik
3. Suku Cadang kendaraan bermotor
Ban, Baterai / AKI, Bantalan /bearing, Brake disk pad, Busi, Cairan rem, Cermin, End tie rod, Filter, Kaca pengaman (wind shield), Karburator, Koil penyalaan, Kopling, Mur roda, Pelek, Per (leaf/ coil), Perangkat pemberi tanda suara, Peredam kejut / teleskopik / hidraulik, Piston, Radiaotr, Rantai, Sabuk (belt), Sabuk pengaman, Sistem lampu dan bagiannya
4. Barang lainnya
Alas kaki, Jaket, Sarung tangan, Tas, Koper, Bingkai kacamata, Deterjen, Formulasi Pestisida, Jam, Kabel Listik, Kaos kaki, Kertas foto kopi, Korek api gas, Korek api kayu, KWH Meter, Lampu swaballast, MCB (pemutus sirkuit mini), Saklar, Kontak, Mainan anak, Pakaian jadi baik laki-laki atau wanita atau tekstil lainnya, Perangkat makan, Produk platik untuk keperluan rumah tangga, Pupuk, Tinta cetak, Cat
Semoga bisa membantu
Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/M-DAG/PER/5/2010