Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor diperlukan terhadap impor besi dan baja. Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan 21/M-DAG/PER/6/2009 tgl. 11 Juni 2009 dan berlaku 45 sejak tgl peraturan tersebut atau (kalau tidak salah menghitung) maka sejak tgl. 27 Juli 2009 bagi importir yang yang melakukan impor besi dan baja wajib melampirkan Laporan Surveyor (LS) untuk proses pengeluaran barang di pelabuhan atau proses kepabeanan.
Adapun surveyor yang ditunjuk adalah KSO Sucofindo – Surveyor Indonesia.
LS dapat diajukan dulu sebelum barang dimuat / dikirim dari pelabuhan asal muat dengan mengajukan Inspection Request (IR) ke Sucofindo.