Bea Cukai mulai memberlakukan software / modul baru untuk layanan Pertukaran Data Elektronik (PDE) untuk ekspor. Senin 8 Juni 2009, kami telah melakukan instalasi software baru tersebut di kantor PT. EDI Indonesia yang dalam hal ini bertindak sebagai provider yang ditunjuk untuk instalasi modul tersebut.
Tidak ada perbedaan yang mencolok antara PEB Versi 4.0 dengan PEB Ver 5.3 kecuali pada penampilan yang lebih baik (berada pada satu layar / hampir menyerupai modul PIB).
Hal yang baru dalam versi ini adalah :
– diharuskannya mengisikan data Lokasi Pemeriksaan Barang (yang pada versi sebelumnya tidak harus)
– adanya form pengisian PNBP
– tersedianya layout / output untuk sspcp [form pembayaran, pajak, pungutan lain dan PNBP]
Adapun ketentuan pelaksanaanya masih menunggu dari Bea dan Cukai, karena pada hari yang sama sewaktu kami instalasi kami telah melakukan komunisaksi / EDIFACT namun mendapat respon bahwa modul tersebut belum terlayani di Bea Cukai Tanjung Emas.
Jika kami tidak salah membaca lampiran P-06/BC/2009 untuk daerah kerja kami di Semarang baru 1 Nopember 2009 nanti wajiblah menggunakan modul baru ini.
Dan arah dari kebijakan ini tidak lain adalah untuk mengintegrasikan ekspor di dalam portal INSW, yang selama ini baru melayani impor.