(dulu PM = persetujuan muat) adalah dokumen atau lembar persetujuan dari piha bea dan cukai yang menyatakan bahwa barang yang diberitahukan oleh eksportir telah disetujui untuk di ekspor. Dengan persetujuan ekspor ini barang dapat dimasukkan ke pelabuhan untuk siap diekspor (menunggu pemuatan ke kapal atau lainnya)