Bersama ini kami jelaskan tentang urutan proses pendaftaran importasi / pemasukan barang ke kantor pelayanan Bea dan Cukai. Sebelumnya kita siapkan dokumen impor yang meliputi B/L, Commercial Invoice, Packing List, Asuransi [Asli] ditambah fotocopy untuk dokumen perijinan seperti SIUP, NPWP, API, SPR dan NPIK atau dokumen lainnya jiak ada. Kemudian
1. Tuangkan data-data dalam dokumen – dokument tersebut ke program PIB (Pemberitahuan Impor Barang)isikan secara lengkap. (program PIB dapat didownload di PT. Edi Indonesia
2. Setelah selesai cetak SSPCP (surat setoran pabean, cukai dan pajak lainnya) dapat dicetak dari program PIB atau di download disini
3. Bayarkan ke bank (pilih bank devisa, yang menerima pembayaran untuk pajak impor)
4. Setelah mendapat nomer pembayaran dari bank, komunikasikan PIB tersebut melalui media elektronik (yaitu pengiriman menggunakan transfer modem importir dengan beacukai dan portal NSW)
tunggu beberapa saat 5 s/d 20 menit (normalnya)
5. Tunggu respon dari bea cukai, respon bisa Jalur Merah atau Jalur Hijau
5.a. Jalur hijau adalah respon yang memberikan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) artinya barang dapat langsung di keluarkan dari kawasan pabean / pelabuhan dengan menggunakan SPPB tersebut. Adapun untuk dokumen impornya diberikan waktu sampai 3hari kerja untuk mengumpulkannya di Kantor Pelayanan Bea Cukai
5.b. Jalur merah adalah respon yang memberikan informasi bahwa barang impor harus dilakukan pemeriksaan fisik, dengan terbitnya surat pemberitahuan jalur merah (SPJM). Dokumen impor wajib dikumpulkan dulu ke Kantor Pelayanan Bea Cukai untuk menelitian administratif atau lainnya dan untuk mempersiapkan pemeriksaan fisik barang (pembongkaran barang). Setelah proses ini selesai baru akan terbitlah SPPB.
Demikian, secara singkat kami tuliskan.