Untuk menghitung pajak ekspor adalah sbb :
Ketahui dulu :
NI : Nilai invoice / Faktur barang
HPE : Harga Patokan Ekspor (sesuai permendag)
PE : Tarip Pajak Ekspor (sesuai permendag)
Kurs : Kurs minggu ini yang berlaku (sesuai kepmenkeu)
Contoh :
Anda akan ekspor kayu albasia (jenis tanaman rakyat)sbb :
Jumlah = 10 M3.
Nilai invoice = USD. 7,000
HPE-nya = USD.200/M3
PE-nya = 15%
Maka rumus perhitungannya adalah : PE * (HPE * Jumlah_kubikasi) * KursPajak
= 15% X (US$ 200 X 10 M3) X 9.000 (kurs)
= 15% X 2000 X Kurs
= 2,700,000 (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
Pembayaran menggunakan blanko STBS (Surat Tanda Bukti Setor) download disini