ekspor | impor | perijinan | global trade

Subscribe:

Ads 468x60px

Featured Posts

Per 1 Januari 2012, Eksportir, Importir dan Pengguna Jasa Kepabeanan Harus Punya NIK Baru

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Susiwiyono menyampaikan, pada 1 Januari 2012 mendatang, eksportir, importir dan Pengguna Jasa Kepabeanan (PJK) harus memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) yang baru. Demikian disampaikan Susiwiyono di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Kamis (30/06). Hal tersebut dilakukan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan. PMK ini merupakan amanat dari Pasal 6A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pasal 6A mewajibkan setiap orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean untuk melakukan registrasi ke DJBC guna memperoleh nomor identitas yang akan digunakan dalam rangka akses kepabeanan.

Susiwiyono menjelaskan bahwa sebelumnya, kewajiban registrasi hanya berlaku bagi importir saja. Kemudian, dengan terbitnya PMK Nomor 63/PMK.04/2011, importir dan PJK wajib melakukan registrasi di DJBC. PMK tersebut juga menyederhanakan registrasi yang ada. "Registrasi Importir dan PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) yang saat ini ada masih dirasakan lama dan berbelit-belit, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dengan melakukan perubahan mendasar terhadap konsepsi dan mekanisme pelaksanaan registrasi," ungkapnya.

Registrasi kepabeanan akan berlaku pada 90 hari setelah tanggal ditetapkan, yakni 1 Juli 2011. Pengguna jasa yang telah memiliki NIK, dalam hal ini importir, wajib melakukan pemutakhiran data untuk mendapat NIK yang baru dalam jangka waktu enam bulan sejak PMK diberlakukan. "Proses migrasi data ini sangat mudah, karena sistem aplikasi akan menampilkan data terakhir importir yang ada di database sistem aplikasi registrasi importir yang lama," jelas Susiwiyono.

Sementara itu, bagi pengguna jasa yang belum memiliki NIK, dalam hal ini eksportir, PJK dan pengangkut wajib mengajukan permohonan registrasi dalam jangka waktu selambat-lambatnya enam bulan sejak PMK diberlakukan. "Apabila dalam jangka waktu enam bulan pengguna jasa tidak mengajukan permohonan NIK baru, maka kegiatan pemenuhan kewajiban kepabeanan tidak dapat dilayani sampai pengguna jasa memiliki NIK yang baru," pungkas Susiwiyono.(sgd/depkeu.go.id)

source : madina

Pemberlakuan PIB 5.0.5 dengan patch baru

Diberitahukan kepada pengguna jasa (Importir/PPJK) agar melakukan update Modul PIB dan modul komunikasi data (khusus PDE), dengan melakukan download patch update Modul PIB beserta petunjuk instalasi update Modul PIB.

Source : edi-indonesia

Redress

Redress adalah melakukan penyesuaian data, merubah, merevisi data yang telah terkirim di database Bea cukai, data yang dimaksud di sini adalah data manifest (data muatan barang armada pengangkut). Jadi data tersebut adalah data yang dikirim oleh pemilik armada/ kapal/ pesawat atau agen/ perwakilannya di pelabuhan tujuan / atau pelabuhan pemuatan di kantor pelayanan dimana barang export /import dikerjakan.

Jadi data-data yang dikirim oleh eksportir/ importer ke bea cukai dalam pemberitahuan ekspor/ impor jika ada perubahan meskipun dilakukan revisi, tidak serta merta dapat dikatakan redress. Seperti revisi PEB /PIB misalnya. Karena redress hanyalah terhadap data yang dikirim ke bea cukai oleh pelayaran maupun maskapai penerbangan. Tentunya data tersebut merupakan data yang telah fix, final. Artinya data tersebut juga telah mendapat persetujuan dari para importer/ eksportir yang menggunakan jasa pelayaran/ maskapai bersangkutan seperti tetuang dalam bill of lading.

Alur / skema barang ekspor




Kami sajikan kembali, schema alur barang ekspor yang paling sederhana. Untuk membantu para pemula dalam pembelajaran ekspor khususnya.